BPH Migas Blokir QR Code Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ini Modusnya

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2026 18:09 WIB
BPH Migas Blokir QR Code Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ini Modusnya (Foto: Pertamina Patra Niaga)
Share :

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi, termasuk yang diduga membeli untuk kemudian dijual kembali bakal dikenai sanksi berupa pemblokiran QR Code.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap berbagai pelanggaran dalam pembelian BBM subsidi. Selain pemblokiran QR Code, BPH Migas juga bakal menyerahkan kendaraan yang terbukti digunakan untuk praktik penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum.

"Kami terus menggerakkan dan melakukan evaluasi kaitannya pelanggaran-pelanggaran pembelian BBM subsidi, baik itu melakukan blokir QR Code, dan kita langsung tindak tegas untuk teman-teman di lapangan serta adanya penyerahan barang-barang bukti, kendaraan yang terbukti sebagai helikopter," tegasnya, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Anas menjelaskan, salah satu indikasi penyalahgunaan yang ditemukan berasal dari pola pembelian BBM subsidi oleh kendaraan yang setiap hari mengambil jatah maksimal, tetapi tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Dia mencontohkan adanya kendaraan roda enam yang memiliki kuota pembelian hingga 200 liter BBM subsidi per hari, namun tidak melakukan perjalanan keluar kota.

"Padahal kalau 200 liter untuk truk kendaraan tronton sebagai contoh, itu paling tidak menempuh perjalanan 600 kilometer. Jadi kalau tiap hari ngambil di situ, berarti kendaraan tersebut tidak bergerak. Ini yang artinya masyarakat yang dengan pola tersebut dapat dikategorikan mengambil jatah," ujar Anas.

 

Selain itu, Anas menyebut pihaknya juga menemukan praktik penggunaan banyak QR Code dalam satu telepon genggam. Apabila QR Code yang digunakan tidak sesuai dengan data kendaraan atau nomor polisi yang terdaftar, pihaknya akan langsung melakukan pemblokiran.

Menurutnya, BPH bekerja sama dengan Polda setempat, pemerintah daerah, serta Ombudsman. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

"Ini bergerak bersama dengan Polda setempat, dan kemudian juga kami mengajak dari pemerintah provinsi dengan lain-lain, termasuk Ombudsman. Agar supaya melihat secara layanan langsung kepada masyarakat, benar-benar kita tegakkan dan kita prioritaskan kepada masyarakat yang berhak," tutupnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya