JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan kerja sama dagang antara Indonesia dan Peru terus menunjukkan tren positif. Disebutkan, pada periode Januari-Mei 2026, ekspor Indonesia ke Peru mencapai USD225,77 juta, sementara impor dari Peru sebesar USD38,24 juta sehingga Indonesia membukukan surplus perdagangan sebesar USD187,53 juta.
Sementara itu, sepanjang 2025, nilai ekspor Indonesia ke Peru tercatat sebesar US$462,97 juta, sedangkan impor dari Peru mencapai US$104,44 juta. Kondisi tersebut menghasilkan surplus perdagangan Indonesia sebesar US$358,54 juta.
“Selama 2021-2025, total perdagangan bilateral Indonesia dan Peru tumbuh 5,51 persen, dengan tren ekspor meningkat 4,60 persen dan tren surplus perdagangan sebesar 2,42 persen. Hal ini menunjukkan produk Indonesia telah memiliki daya saing di pasar Peru,” kata Mendag Busan dikutip Sabtu (18/9/2026).
Ia menjelaskan, struktur perdagangan kedua negara bersifat saling melengkapi sehingga tidak menimbulkan persaingan langsung dengan industri dalam negeri.
Produk ekspor utama Indonesia ke Peru meliputi kendaraan bermotor dan suku cadang, alas kaki, serta peralatan pendingin. Sementara itu, impor utama Indonesia dari Peru berupa biji kakao, pupuk mineral, dan berbagai komoditas pertanian.
Busan menilai, Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA) menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Amerika Latin.
Menurutnya, Peru memiliki posisi penting sebagai pintu masuk strategis produk Indonesia ke pasar Amerika Selatan, sekaligus akses ke Pacific Alliance dan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) dengan total populasi mencapai 649 juta jiwa.
“IP-CEPA merupakan kerja sama yang strategis untuk memperluas akses pasar ke kawasan Amerika Latin dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan ekspor nasional, membuka peluang investasi, serta mendorong penyerapan tenaga kerja di dalam negeri,” ujar Mendag Busan.
Ia menambahkan, perundingan IP-CEPA dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mencakup perdagangan barang yang dimulai pada Mei 2024, berlangsung sekitar satu setengah tahun, dan ditandatangani pada 11 Agustus 2025. Selanjutnya, kedua negara akan melanjutkan perundingan untuk sektor perdagangan jasa dan investasi.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia memperoleh tarif preferensi untuk 7.257 pos tarif atau setara dengan 90,68 persen dari total pos tarif Peru. Sebaliknya, Peru memperoleh tarif preferensi untuk 10.531 pos tarif atau 92,26 persen dari total pos tarif Indonesia.
“Produk Indonesia yang akan memperoleh manfaat terbesar dari IP-CEPA, antara lain, kendaraan dan suku cadang, minyak dan lemak nabati, produk kulit, tekstil, serta pakaian jadi. Dengan berlakunya IP-CEPA, ekspor Indonesia ke Peru diproyeksikan mencapai USD745 juta pada 2045,” ungkap Mendag Busan.
(Feby Novalius)