Prabowo Bakal Cabut Izin Lahan dan Tambang Nganggur hingga 2 Tahun

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 20 Juli 2026 19:23 WIB
Presiden Prabowo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum kepada para pemegang konsesi, baik kehutanan, pertambangan, maupun infrastruktur dan fasilitas publik, untuk segera merealisasikan proyeknya jika izin sudah diterbitkan oleh pemerintah. 

Presdien mengancam bakal mencabut izin konsesi, baik itu Hak Guna Usaha, Izin Usaha Pertambangan, atau Hak Guna Bangunan yang sebelumnya diberikan, apabila selama 2 tahun tidak melaksanakan kegiatannya. 

"Sekarang kita tidak toleransi, HGU, HGB, IUP, izin kita beri, 2 tahun tidak kegiatan, cabut," ujarnya dalam Taklimat Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna, Senin (20/7/2027).

Presiden menjelaskan, kebijakan tersebut untuk mengantisipasi proyek-proyek mangkrak yang terjadi sebelumnya. Pemerintah sudah menerbitkan perizinan, tapi pelaku usaha tidak kunjung merealisasikan proyeknya. Padahal hal tersebut cukup bermanfaat bagi perekonomian masyarakat sekitar. 

Kesempatan itu, ia memberikan satu contoh investasi yang dilakukan oleh INPEX Corporation melalui anak usahanya, INPEX Masela Ltd., dalam pengelolaan blok gas Abadi Masela di Maluku. Pemerintah sudah mengeluarkan izin sejak tahun 1998, namun setelah 28 tahun berlalu, proyek tersebut baru groundbreaking pada akhir pekan lalu. 

Akhirnya, Presiden Prabowo mengaku harus menemui langsung bos INPEX di Jepang untuk menanyakan kembali komitmen investasi yang sudah disampaikan sejak 28 tahun lalu. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya