JAKARTA - Segini kisaran gaji sopir pengangkut BBM Pertamina. Dalam pendistribusian bahan bakar milik Pertamina umumnya menggunakan truk bahkan kereta maupun kapal apabila ke luar pulau.
Sebagian besar pengguna jalan mungkin tak asing dengan truk Pertamina yang lalu lalang.
Perlu diketahui, sopir truk Pertamina atau awak mobil tangki (AMT) termasuk posisi yang cukup vital lantaran bertugas mengantarkan BBM ke SPBU yang nantinya disalurkan ke masyarakat. Mereka bertanggung jawab membawa truk BBM dengan kapasitas ribuan liter yang akan didistribusikan ke SPBU di berbagai wilayah.
Bekerja dengan risiko yang tinggi, para AMT ini bekerja selama kurang lebih 12 jam per harinya dan harus menjaga kondisi badan mereka agar tetap prima selama berkendara.
Tak mudah, lantaran harus melakukan distribusi BBM ke tempat yang jauh, AMT harus sangat berhati-hati. Pasalnya, truk Pertamina bukanlah truk biasa yang dapat dikendarai sembarangan orang. Tentunya dalam mengendarainya butuh kelihaian dan keterampilan.
Kendati begitu gaji yang didapatkan pun sangat sepadan dengan keringat yang dikeluarkan.
Seorang sopir Pertamina atau AMT gajinya bervariasi tergantung pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kisaran gaji sopir truk tangki pengangkut BBM Pertamina bervariasi antara Rp5.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan untuk gaji pokok.
Kemudian selain gaji pokok, sopir juga menerima tunjangan kinerja sekitar Rp3.500.000 sampai Rp5.000.000 per bulan, tergantung pada wilayah operasional dan kebijakan perusahaan rekanan.
Perlu diketahui, sebagian besar sopir truk tangki atau Awak Mobil Tangki (AMT) bekerja di bawah naungan anak perusahaan Pertamina (seperti PT Patra Niaga) atau perusahaan logistik rekanan.
Maka itu, pendapatan total biasanya disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerah tempat mereka beroperasi.
Rincian pendapatan para pengemudi ini umumnya terdiri dari:
Gaji Pokok: Rp5.000.000 - Rp7.000.000Tunjangan Kinerja: Rp3.500.000 - Rp5.000.000
Insentif Tambahan: Berupa uang ritel (perjalanan), uang makan, dan uang premi yang dihitung berdasarkan jarak tempuh atau jumlah ritasi pengiriman ke SPBU.
(Taufik Fajar)