Dia menambahkan, kepastian penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penugasan kepada perusahaan tambang perlu dilakukan lebih awal agar tidak mengganggu operasional pembangkit pada awal tahun berikutnya.
Menurut Olo, untuk mengantisipasi kebutuhan operasi PLTU sejak 1 Januari 2027, penetapan RKAB dan penugasan kepada sumber tambang idealnya dilakukan paling lambat November 2026.
Langkah tersebut diperlukan agar perusahaan tambang memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan produksi, menyelesaikan administrasi kontraktual, serta menyusun jadwal pengiriman batu bara ke masing-masing pembangkit.
"PLTU merupakan pembangkit base load yang memasok listrik selama 24 jam sehari sepanjang tahun. Karena itu, kepastian waktu penetapan RKAB dan penugasan menjadi sangat penting agar seluruh rantai pasok dapat dipersiapkan sebelum kebutuhan operasi dimulai pada awal tahun," ujarnya.
Dia menilai, pembagian kewenangan yang jelas antara regulator dan pelaksana pengadaan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sektor energi. Dengan mekanisme tersebut, proses penyediaan batu bara untuk pembangkit dapat berlangsung lebih terukur, akuntabel, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional melalui terjaminnya pasokan listrik bagi masyarakat dan dunia usaha.
(Dani Jumadil Akhir)