JAKARTA - Tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kembali menjadi perhatian seiring pentingnya menjaga keandalan pasokan listrik nasional.
Penetapan kebutuhan batu bara hingga penugasan perusahaan tambang sebagai pemasok merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Direktur Eksekutif Energy Watch Olo Berto Siahaan mengatakan, kebutuhan batu bara untuk pembangkit disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing PLTU, kemudian dikonsolidasikan oleh PLN Group dan dibahas bersama pemerintah.
Berdasarkan kebutuhan tersebut, Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan untuk memasok batu bara, baik bagi pembangkit milik PLN Group maupun Independent Power Producer (IPP).
"Kebutuhan batu bara disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing pembangkit, kemudian dikonsolidasikan di lingkungan PLN Group dan dibahas bersama pemerintah. Selanjutnya Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan untuk memasok kebutuhan batu bara pembangkit," ujar Olo, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut dia, mekanisme tersebut menunjukkan pemerintah memiliki peran sentral dalam menjaga keamanan pasokan energi primer untuk sektor ketenagalistrikan. Pasalnya, PLTU hingga saat ini masih menjadi pembangkit beban dasar (base load) yang memasok listrik selama 24 jam sehari dan 365 hari dalam setahun.
Karena berfungsi sebagai base load, ketersediaan batu bara menjadi faktor yang sangat menentukan keandalan sistem kelistrikan nasional. Gangguan pasokan dapat berdampak langsung terhadap operasi pembangkit dan kontinuitas penyediaan listrik bagi rumah tangga, industri, maupun sektor usaha.
Olo menjelaskan, setelah pemerintah menetapkan perusahaan tambang yang memperoleh penugasan, proses pengadaan dilanjutkan melalui penyusunan kontrak, pengaturan jadwal pengiriman, hingga pemeriksaan kualitas dan kuantitas batu bara oleh surveyor independen.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam proses pembayaran, sementara pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap realisasi pasokan dan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
"Setiap pihak memiliki fungsi yang berbeda. Pemerintah berperan sebagai regulator sekaligus menetapkan penugasan kepada sumber tambang, sementara pelaksanaan kontrak dan koordinasi distribusi mengikuti penugasan yang telah ditetapkan. Pembagian peran ini menjadi bagian dari tata kelola untuk menjaga transparansi dan memastikan pasokan berjalan sesuai kebutuhan," katanya.