Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Agar Pasokan Batu Bara PLTU Tak Terganggu

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2026 |15:33 WIB
Ini Syarat Agar Pasokan Batu Bara PLTU Tak Terganggu
Menjaga kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). (Foto: Okezone.com/PTBA)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk memperkuat tata kelola persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) guna menjaga kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Evaluasi atas gangguan pasokan listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepastian perencanaan produksi dan distribusi batu bara, khususnya untuk kebutuhan domestik.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Ardhi Ishak Koesen, mengatakan kepastian angka produksi dalam RKAB berpengaruh terhadap kelancaran pemenuhan kewajiban pasokan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

“Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang dapat dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga dapat terdampak,” kata Ardhi, Kamis (2/7/2026). 

Ia menjelaskan, kontrak pasokan antara perusahaan tambang dan pembeli, termasuk PLN, tidak selalu mencerminkan kondisi ketersediaan fisik batu bara di lapangan. Menurutnya, PLTU membutuhkan suplai batu bara secara berkelanjutan agar operasional pembangkit tetap terjaga.

Ardhi menilai keterlambatan persetujuan RKAB serta penyesuaian rencana produksi dapat memengaruhi alokasi batu bara perusahaan tambang, sehingga berdampak pada pelaksanaan kewajiban pasokan domestik.

Karena itu, Perhapi mendorong agar proses persetujuan RKAB dapat dilakukan lebih awal sebelum tahun berjalan dimulai.

“Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir 2025 agar memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri tambang, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan DMO pada 2026,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement