DJP Sebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 06:09 WIB
DJP soal Wajib Pajak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan keterlibatan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam kegiatan operasional perpajakan. DJP menegaskan bahwa aparat kewilayahan tersebut tidak memiliki wewenang dalam menjalankan fungsi fiskal.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lapangan hanyalah sebagai pendamping untuk menjaga kelancaran tugas petugas pajak di daerah tertentu. 

Bimo menegaskan terkait segala kewenangan terkait pengawasan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan tetap menjadi domain eksklusif petugas DJP.

"Bintara Pembina Desa atau Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," ujar Bimo dalam keterangan resmi, yang dikutip Rabu (22/7/2026).

Bimo menjelaskan adanya koordinasi dengan pihak kewilayahan merupakan bagian dari jejaring pertukaran informasi yang telah lama dibangun.

Langkah ini diklaim untuk mengoptimalkan pengumpulan data dan informasi perpajakan yang tersebar di wilayah, bukan untuk mengintimidasi wajib pajak.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya