Setoran Pajak Digital Rp54,71 Triliun di Semester I-2026, Ini Rinciannya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 11:17 WIB
Setoran Pajak Digital Rp54,71 Triliun di Semester I-2026, Ini Rinciannya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun hingga 30 Juni 2026.

Pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp42,01 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,51 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kontribusi terbesar penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE dan hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE untuk bertindak sebagai pemungut PPN PMSE.

“Pada Juni 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC,” kata Inge dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).

Dari total pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 236 PMSE telah merealisasikan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan akumulasi dana mencapai Rp42,01 triliun hingga akhir Juni 2026.

Capaian ini terhimpun secara bertahap sejak tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, dilanjutkan Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta setoran periode berjalan tahun 2026 sebesar Rp6,34 triliun.

Selain dari pemungutan PPN PMSE, pilar penerimaan pajak ekonomi digital disokong oleh transaksi aset kripto yang secara keseluruhan berhasil menghimpun Rp2,09 triliun hingga Juni 2026.

Realisasi pajak kripto ini bersumber dari perolehan Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp205 miliar hingga pertengahan tahun 2026.

Secara rinci, setoran pajak kripto terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp881,82 miliar.

 

Sementara itu, sektor fintech peer-to-peer lending membukukan akumulasi penerimaan pajak sebesar Rp5,1 triliun hingga paruh pertama 2026.

Angka tersebut terbentuk dari kontribusi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp695,84 miliar pada 2026.

Komposisi pajak fintech tersebut mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sejumlah Rp2,95 triliun.

Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya disumbangkan oleh pemungutan Pajak SIPP yang menyentuh angka Rp5,51 triliun hingga Juni 2026.

Jalur penerimaan pajak SIPP mencatatkan perolehan sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun sepanjang berjalan tahun 2026.

Secara detail, akumulasi Pajak SIPP terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar serta PPN sebesar Rp5,11 triliun.

“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya