Respons Purbaya soal Keputusan Trump Kenakan Tarif RI 10 Persen

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2026 15:57 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
Share :

Kebijakan yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/7/2026), merupakan bagian dari upaya Washington memperketat kebijakan perdagangan dengan alasan memperkuat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.

Berdasarkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) tarif 10 persen juga dikenakan terhadap produk asal Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya