JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif impor sebesar 10 persen terhadap produk Indonesia masih memberikan keuntungan dibandingkan skema tarif sebelumnya yang mencapai 19 persen.
Adapun Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan tarif tambahan 10 persen berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi termasuk Indonesia.
“Dari 19 persen ke 10 persen, iya kan berarti yang 19 persen kan gak boleh, balik ke yang normal kan? Yang 10 persen yang across the board itu, ya bagus buat kita,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Namun, Purbaya mengingatkan bahwa dari sisi persaingan, posisi Indonesia tidak banyak berubah karena kebijakan tersebut berlaku bagi negara lain yang menjadi mitra dagang AS.
"Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia.