Dia menjelaskan SPPG yang telah diberhentikan ini, tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang tetap menerima pembayaran selama masa penghentian.
"Dapur yang di-suspend secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu misalnya dulu kan di-suspend tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspend tutup enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran," ucapnya.
Sudaryono menyampaikan ratusan SPPG itu diberhentikan secara permanen lantaran tidak memenuhi standar yang ditetapkan BGN. Seperti tidak memenuhi aspek higienitas hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Jadi dapur yang di-suspend itu terkait higienis, sanitasi, keracunan, ya kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan, khususnya terkait higienis dan sanitasinya. Kemudian IPALnya, jadi yang tidak meet terhadap apa yang menjadi requirement," ucapnya.
Dia menjelaskan BGN sempat memberikan tenggat waktu kepada SPPG untuk memperbaiki kekurangannya. Namun setelah diberikan waktu tersebut, ternyata tidak ada perubahan perbaikan yang dilakukan para dapur MBG.
"Itu yang tidak bisa kemudian kita minta kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki, maka kami suspend secara permanen," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)