Selain melaporkan perkara, BNI juga telah memberhentikan oknum internal yang diduga terlibat serta memperkuat analisis kredit, verifikasi calon debitur, digitalisasi proses, pemantauan, dan audit penyaluran KUR.
Trubus menilai tindakan tersebut memberikan penilaian positif terhadap upaya BNI dalam memperbaiki tata kelola dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Menurut saya, hal itu memberikan citra positif kepada BNI. Apa yang dilakukan BNI merupakan bentuk pelayanan publik yang baik," ujarnya.
Dalam perkara KUR Jember, aparat penegak hukum telah menetapkan seorang mantan Pemimpin Cabang BNI Jember dan dua pihak yang berperan sebagai collection agent sebagai tersangka. Pemberitaan yang berkembang juga menyebut dugaan penggunaan identitas masyarakat, ketidaksesuaian proses verifikasi, serta penguasaan dana oleh pihak tertentu.
Trubus menekankan bahwa penanganan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.
Dengan demikian, langkah institusi dalam menemukan penyimpangan, menindak oknum, melaporkan perkara, dan memperkuat sistem pengawasan perlu ditempatkan secara proporsional. Upaya tersebut menunjukkan adanya itikad direksi BNI untuk menjaga penyaluran KUR tetap akuntabel dan tepat sasaran.
(Dani Jumadil Akhir)