Amran mengungkapkan dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sisi subsidi pangan hingga sekitar Rp56 triliun. Selain itu, praktik tersebut juga diperkirakan menimbulkan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp71 triliun.
Menurutnya, beras fortifikasi merupakan pangan yang diperkaya vitamin dan mineral untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena mendapat berbagai dukungan pemerintah, harga beras fortifikasi seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium.
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil pengujian di tiga laboratorium yang telah menyelesaikan pemeriksaan menunjukkan sebagian besar sampel yang diuji bukan merupakan beras fortifikasi atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Yang terdaftar itu sekitar 80 persen tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42 ribu. Ini sangat ekstrem. Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
(Taufik Fajar)