Ini Sikap Purbaya soal MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2026 17:21 WIB
Ini Sikap Purbaya soal MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan (Foto: Kemenkeu)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan dalam APBN.

Kebijakan tersebut rencananya akan mulai diterapkan pada anggaran tahun 2028.

"Kita ikutin putusan MK. 2028 kan? Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026).

Purbaya menjelaskan, penyesuaian anggaran sulit dilakukan untuk tahun ini maupun tahun depan. Hal ini disebabkan proses pembahasan APBN 2027 yang saat ini sedang berjalan dan dijadwalkan sah menjadi undang-undang dalam beberapa bulan mendatang.

"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut, kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujar Purbaya.

Dia meyakini bahwa putusan yang dikeluarkan oleh MK juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mulai menerapkannya pada siklus penyusunan anggaran 2028.

"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028 lah," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program MBG. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga penganggarannya tidak boleh lagi dimasukkan dalam operasional penyelenggaraan pendidikan. MK menetapkan pemisahan pos anggaran ini harus direalisasikan mulai APBN 2027 atau selambat-lambatnya pada APBN 2028.

Gugatan ini dipicu oleh pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon menilai alokasi pembiayaan MBG dari alokasi pendidikan berpotensi menyalahi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN diprioritaskan langsung untuk kebutuhan inti, seperti sarana-prasarana, peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga pemerataan akses pendidikan.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya