Lebih lanjut, Riza menekankan bahwa Perpres tersebut juga membawa perubahan paradigma dalam pengembangan kewirausahaan. Pemerintah tidak lagi hanya berfokus pada penyelenggaraan pelatihan, tetapi membangun ekosistem yang mampu mendampingi perjalanan wirausaha secara menyeluruh, mulai dari tahap perintisan hingga menjadi usaha yang mapan dan berkelanjutan.
"Ekosistem kewirausahaan harus mampu menghadirkan kemudahan akses terhadap informasi, perizinan, inkubasi bisnis, inovasi, digitalisasi, pembiayaan, standardisasi, hingga akses pasar. Seluruh aspek tersebut tidak dapat dikerjakan sendiri oleh pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Melalui pendekatan tersebut, setiap calon wirausaha maupun wirausaha akan memiliki jalur pengembangan yang lebih terarah sesuai dengan kebutuhan dan tahapan usahanya. Perpres ini juga memberikan perhatian khusus kepada enam kelompok wirausaha tematik yang menjadi prioritas pembangunan nasional, yakni wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha pemuda, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.
Riza menambahkan, penguatan kewirausahaan merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing bangsa. Semakin kuat ekosistem yang dibangun, semakin besar peluang lahirnya wirausaha berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas kesempatan berusaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
"Kewirausahaan bukan hanya urusan UMKM, melainkan agenda strategis pembangunan nasional yang memerlukan gotong royong seluruh elemen bangsa. Ketika semakin banyak masyarakat mampu membangun usaha yang berkelanjutan, fondasi ekonomi Indonesia akan semakin kuat menuju Indonesia Emas 2045," kata Riza.
(Feby Novalius)