Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5 Persen

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2026 11:01 WIB
Ilustrasi bayar PBB-P2. (Foto: dok Magnific)
Share :

Berbagai kanal pembayaran telah tersedia untuk memudahkan masyarakat melunasi PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui dompet digital, internet banking, ATM, mobile banking, hingga platform e-commerce yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudahan kanal digital memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran melalui telepon pintar tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

Wajib Pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak atau NOP, memilih tahun pajak yang akan dibayarkan, lalu memeriksa kembali data objek pajak dan nilai tagihan sebelum menyelesaikan transaksi.

Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi sebaiknya disimpan sebagai arsip untuk memastikan kewajiban PBB-P2 telah tercatat sebagai lunas.

Pembayaran Setelah Jatuh Tempo Dikenai Denda

Kesempatan memperoleh diskon 5 persen berakhir bersamaan dengan jatuh tempo PBB-P2 pada 30 September 2026.

Pembayaran yang dilakukan setelah batas waktu tersebut tidak lagi memperoleh keringanan dan dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya