JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan langkah penegakan hukum di sektor perbankan. Langkah ini dilakukan melalui penguatan aksi pemberantasan kejahatan keuangan digital, seperti judi online dan penipuan (scam), serta tindakan tegas terhadap lembaga keuangan yang tidak memenuhi ketentuan operasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam rangka membangun ekosistem keuangan digital yang aman, OJK telah memerintahkan industri perbankan untuk melakukan penanganan ketat terhadap tensi kejahatan judi online.
"OJK melakukan beberapa inisiatif yaitu yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir tersebut meningkat dari data sebelumnya sebanyak 36.191 rekening berdasarkan laporan dan data terintegrasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain pemblokiran langsung, OJK juga memperluas jangkauan penindakan dengan menginstruksikan bank melakukan penutupan terhadap rekening-rekening lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang rekening terindikasi judi online tersebut.
Sebagai langkah preventif dan penguatan tata kelola, OJK turut menggelar OJK Banking Forum 2026 bekerja sama dengan Komdigi dan perbankan nasional pada 14 Juli 2026.
Forum ini mengusung fokus pada peningkatan keandalan teknologi informasi serta strategi bersama dalam memberantas kejahatan keuangan berbasis digital.
Di samping penanganan kejahatan siber, OJK juga menunjukkan ketegasannya dalam hal penegakan ketentuan perbankan (enforcement) demi melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan.
Sepanjang Juli 2026, OJK resmi mencabut izin usaha dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yakni PT BPR Mataram Mitra Manunggal dan PT BPR Syariah Hassanah Mandiri.
"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK juga mencabut izin BPR Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak 7 Juli 2026. Dan juga BPR Syariah Hassanah Mandiri beralamat di Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026," tegas Dian.
Langkah pencabutan izin usaha kedua BPR tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur pengawasan guna memastikan konsolidasi dan penyehatan industri perbankan nasional tetap berjalan sesuai standar regulator.
(Dani Jumadil Akhir)