OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening Judi Online dan Cabut Izin 2 BPR

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2026 17:23 WIB
OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening Judi Online dan Cabut Izin 2 BPR (Foto: Okezone)
Share :

Di samping penanganan kejahatan siber, OJK juga menunjukkan ketegasannya dalam hal penegakan ketentuan perbankan (enforcement) demi melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan.

Sepanjang Juli 2026, OJK resmi mencabut izin usaha dua Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yakni PT BPR Mataram Mitra Manunggal dan PT BPR Syariah Hassanah Mandiri.

"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK juga mencabut izin BPR Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Keraton Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak 7 Juli 2026. Dan juga BPR Syariah Hassanah Mandiri beralamat di Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026," tegas Dian.

Langkah pencabutan izin usaha kedua BPR tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur pengawasan guna memastikan konsolidasi dan penyehatan industri perbankan nasional tetap berjalan sesuai standar regulator.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya