Menurut Dwi, mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu tidak memiliki dasar yang logis. Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak otomatis menjadi strategi yang mampu meningkatkan produksi gula nasional.
“Nggak bisa begitu. Mereka mau bangun kebun dari mana? Apalagi sebagian besar pabrik gula rafinasi berada di Pulau Jawa. Dengan keterbatasan lahan yang ada, itu tidak mungkin dilakukan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa produksi tebu nasional selama tiga dekade terakhir nyaris tidak mengalami perkembangan yang berarti. Produktivitas tebu di Indonesia saat ini hanya menghasilkan sekitar 5 hingga 6 ton gula per hektare (ha).
“Selama 30 tahun terakhir, praktis tidak bergerak. Luas areal dan luas panen hampir tidak berubah. Produktivitasnya juga masih relatif rendah dibandingkan negara lain seperti Thailand, apalagi Brasil.
Thailand sudah hampir mencapai 7 ton gula per hektare. Brasil bahkan sudah lebih dari 8 ton per hektare. Jadi, produktivitas tebu di dalam negeri memang masih rendah,” ujarnya.
Selain produktivitas yang tertinggal, luas lahan perkebunan tebu nasional juga relatif stagnan. Luas kebun tebu di Indonesia hanya berkisar 400.000 hingga 500.000 hektare dan perubahannya masih berada pada kisaran tersebut.