Karena itu, upaya mencapai swasembada gula seharusnya difokuskan pada peningkatan produktivitas dan pengembangan kebun di luar Pulau Jawa, bukan dengan mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun sendiri.
Ia menegaskan bahwa perluasan kebun tebu saat ini praktis hanya dapat dilakukan di luar Pulau Jawa karena ketersediaan lahan di Jawa sudah sangat terbatas.
Dwi menambahkan, Indonesia sebenarnya pernah memiliki produktivitas dan kejayaan industri gula yang jauh lebih baik pada masa lalu. Menurutnya, hingga sekitar dekade 1980-an masih diterapkan sistem glebagan, yakni pola pergiliran penanaman tebu di lahan sawah milik petani.
Namun, setelah sistem tersebut dihapus dan petani diberikan kebebasan menentukan komoditas yang akan ditanam, banyak petani beralih ke tanaman lain yang dinilai lebih menguntungkan.
“Sekarang petani sudah bebas memilih tanaman. Ketika dibebaskan, banyak yang akhirnya tidak lagi menanam tebu dan memilih komoditas lain,” katanya.
(Feby Novalius)