Langkah preventif berupa penempelan stiker batas waktu konsumsi kini ditetapkan sebagai bagian dari prosedur operasi standar yang wajib ditaati. Kebijakan baru ini mengharuskan setiap pengelola dapur mencantumkan waktu aman santap secara spesifik pada kemasan makanan setiap harinya.
"Semua wajib menempelkan label di omprengnya setiap hari berbunyi 'Harus dimakan sebelum jam', sehingga kalau sudah melewati waktu tersebut, sebaiknya tidak dikonsumsi lagi apalagi dibawa pulang," kata Sudaryono.
Selain penataan di tingkat dapur, BGN juga tengah menjajaki koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kementerian Dikdasmen) terkait keterlibatan aktif tenaga pendidik. Guru-guru di sekolah diharapkan ikut mendampingi dan makan bersama para siswa di ruang kelas untuk memberikan edukasi langsung.
Upaya ini sekaligus mengajarkan kebiasaan baik mulai dari mencuci tangan, mengantre giliran mengambil wadah makanan, duduk dengan tertib, berdoa, menjelaskan kandungan gizi makanan, hingga mengingatkan siswa agar menghabiskan santapan sebelum batas waktu yang tertera.
Edukasi ini dinilai mendesak agar siswa tidak membiasakan diri membawa pulang jatah makanan sekolah karena risiko pembusukan yang tinggi. Larangan membawa pulang makanan tersebut ditujukan untuk meminimalkan paparan bakteri akibat hidangan yang terlalu lama disimpan di luar ruangan.
"Jangan dibawa pulang karena kami khawatir makanannya sudah rusak di rumah lalu menyebabkan sakit perut dan berujung harus berobat ke puskesmas, seperti yang sempat terjadi di beberapa tempat," tutur Sudaryono.
Perlu diketahui, berdasarkan data BGN, penerima manfaat yang mengalami keracunan MBG paling banyak terjadi pada Oktober 2025 atau hanya berselang 10 bulan setelah pertama kali program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto itu digulirkan. Jumlah korban keracunan saat itu tembus 7.061 orang.
Memasuki 2026, mereka yang keracunan MBG paling masif terjadi pada April, yakni 5.788 orang. Jumlah korban keracunan terus menyentuh ribuan orang sampai akhir Juli ini.
(Taufik Fajar)