JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah.
Percepatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (10/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, melalui SEB tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari. Proses itu juga menerapkan pendekatan fiktif positif.
Melalui pendekatan tersebut, Nusron Wahid menjelaskan, apabila pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi atau validasi dalam waktu tiga hari, pembayaran BPHTB tersebut dinyatakan telah disetujui.
“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Jakarta,(12/8/2026).
Menurut Nusron, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu hambatan dalam proses pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah. Proses tersebut belum memiliki standar waktu yang seragam di setiap pemerintah daerah.
Dengan adanya batas waktu tersebut, pemerintah berharap tahapan pembayaran BPHTB tidak lagi memperpanjang proses balik nama tanah.
Percepatan verifikasi BPHTB menjadi bagian dari transformasi layanan Peralihan Hak yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN dapat selesai maksimal 10 hari.
Setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB selesai, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari. Dengan skema tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nusron.