JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga. Keputusan tersebut ditetapkan Dewan Komisaris Garuda Indonesia dan berlaku mulai 14 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan informasi atau fakta material Garuda Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), keputusan tersebut merujuk pada Surat Dewan Komisaris Garuda Indonesia Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Dewan Komisaris juga mempertimbangkan surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor 452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 dalam menetapkan pemberhentian sementara tersebut.
"Dewan Komisaris Perseroan menetapkan pemberhentian sementara Sdr. Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026," tulis surat tersebut dikutip Kamis (13/8/2026).
Garuda Indonesia menyatakan posisi Direktur Niaga yang kosong nantinya akan diisi melalui mekanisme pelaksana tugas (Plt). Berdasarkan anggaran dasar perseroan, apabila terdapat jabatan anggota Direksi yang lowong, Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota Direksi lainnya untuk menjalankan tugas jabatan tersebut dengan kekuasaan dan kewenangan yang sama.
Selanjutnya, Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di perseroan.
Garuda Indonesia memastikan keputusan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan. Perseroan menyatakan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal.
Sebagai informasi tambahan, dalam keterbukaan informasi tersebut, Garuda Indonesia tidak menjelaskan alasan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari posisi Direktur Niaga.
(Taufik Fajar)