3 Emiten Bank Masuk Daftar HSC, OJK Minta Investor Pantau Fundamental Perusahaan 

Rohman Wibowo, Jurnalis
Minggu 16 Agustus 2026 17:29 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memasukkan tiga emiten perbankan, yakni PT Bank Mega Tbk. (MEGA), PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA), dan PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI), ke dalam daftar saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Otoritas memastikan masuknya ketiga bank tersebut ke dalam status kepemilikan terkonsentrasi murni merupakan aspek teknis perdagangan saham di pasar modal dan tidak berdampak pada keamanan dana nasabah maupun operasional bank sehari-hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa status HSC merupakan penanda bagi publik mengenai struktur kepemilikan saham di lantai bursa yang didominasi oleh segelintir pemegang saham pengendali. 

Kendati pengelompokan ini kerap memengaruhi volatilitas transaksi saham, hal tersebut merupakan indikator analisis investasi bagi pelaku pasar modal dan berada di luar ranah kesehatan fundamental perbankan.

"Status High Shareholding Concentration (HSC) pada emiten mencerminkan kepemilikan pada saham yang relatif terkonsentrasi, di mana saham dengan status ini umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan saham dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar," urai Dian dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).

OJK mengimbau agar para investor ritel maupun institusional tetap bijak dalam mengalisis pergerakan saham MEGA, BINA, dan BBHI di pasar saham dengan terus memantau indikator fundamental lainnya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya