“Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mewujudkan pembiayaan yang efisien dan optimal,” ujar Denny.
Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pengelolaan utang.
Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah antara lain digunakan untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial yang mencapai 22,0 persen dari total ULN pemerintah. Kemudian, sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 20,6 persen; jasa pendidikan 16,2 persen; konstruksi 11,5 persen; serta transportasi dan pergudangan 8,5 persen.
BI menyebut posisi ULN pemerintah masih relatif aman dan terkendali karena hampir seluruh utang tersebut merupakan utang jangka panjang.
Sementara itu, peningkatan ULN bank sentral terutama didorong kenaikan kepemilikan nonresiden terhadap instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Kondisi tersebut sejalan dengan operasi moneter pro-market dan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global yang kembali meningkat.