JAKARTA - Pemerintah membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan cut loss dan penghapusan buku atas sejumlah kewajiban atau piutang bermasalah. Kebijakan tersebut dimungkinkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan BUMN.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia Dony Oskaria mengatakan, proses cut loss dan hapus buku terhadap sejumlah persoalan di BUMN dilakukan untuk mempercepat proses konsolidasi BUMN.
"Sejauh ini berjalan terus. Jadi kita harapkan sampai akhir tahun semuanya beres. Karena yang terakhir itu agak kepending, tinggal di proses cut loss dan hapus buku," kata Dony saat ditemui di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
Dony menjelaskan dengan terbitnya PP Pengelolaan BUMN memberikan landasan bagi perusahaan pelat merah untuk melakukan cut loss dan hapus buku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Karena keluarnya PP Pengelolaan BUMN sudah keluar, di mana di situ diperbolehkan untuk melakukan cut loss dan hapus buku. Tentunya proses cut loss dan hapus buku ini juga mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dony juga menegaskan, kebijakan penghapusan buku tidak serta-merta menghilangkan persoalan yang menjadi penyebab munculnya kerugian. Apabila terdapat dugaan tindakan yang tidak baik dalam proses sebelumnya, aspek tersebut tetap dapat ditelusuri.
"Cut loss dan hapus buku ini tidak menutup jika proses ini dulu disebabkan oleh sesuatu yang tidak baik. Itu tidak menutup aspek itunya," tegas Dony.