JAKARTA - Wakil Kepala I BP BUMN Aminuddin Ma'ruf menargetkan penyelesaian persoalan proyek properti LRT City yang dikembangkan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dapat difinalisasi paling lambat 15 Oktober 2026.
Aminuddin mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu inventarisasi seluruh persoalan, aspirasi, dan tuntutan dari para konsumen yang terdampak. Inventarisasi tersebut akan dilakukan oleh perwakilan konsumen hingga 1 Oktober 2026.
"Teman-teman di bawah koordinator Pak Rian, dalam beberapa waktu ke depan sampai tanggal 1 Oktober menginventarisir semua aspirasi, semua pertanyaan dari kurang lebih 2.000 korban untuk kami tampung," ujar Aminuddin saat ditemui di Kantor BP BUMN, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, hasil inventarisasi tersebut akan menjadi dasar pemerintah untuk menentukan pola penyelesaian persoalan LRT City. Pertemuan lanjutan antara pemerintah, perusahaan, dan perwakilan konsumen akan dilakukan paling lambat 15 Oktober 2026.
"Final inventarisasi dari Mas Rian dan kawan-kawan yang mewakili korban itu tanggal 1 Oktober kepada kami. Nanti kami akan matangkan, kami akan melaksanakan pertemuan lagi paling lambat tanggal 15 Oktober dan itu finalisasinya," katanya.
Aminuddin menegaskan, pemerintah tidak akan lepas tangan dalam menangani persoalan yang melibatkan konsumen LRT City. Ia mengatakan BP BUMN akan mengawasi proses penyelesaian sejak tahap inventarisasi hingga keputusan mengenai langkah penyelesaian.
"Kami tidak berpangku tangan, cuci tangan juga tidak sama sekali. Kami bertanggung jawab kepada seluruh korban, negara hadir dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan," tegasnya.
Dalam penanganan persoalan tersebut, Aminuddin mengungkapkan terdapat rencana penyuntikan dana dari Danantara sebesar Rp456 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan proyek LRT City yang tersebar di 12 lokasi.