Artinya, menjadi PPPK penuh waktu dan menjadi PNS merupakan dua proses yang berbeda. Guru PPPK paruh waktu tidak serta-merta langsung menjadi PNS setelah statusnya berubah menjadi PPPK penuh waktu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Penataan tersebut mempertimbangkan kebutuhan guru di lapangan serta kemampuan fiskal negara.
Selain membahas status guru PPPK, pemerintah juga telah memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional sebanyak 526.689 formasi.
Rini menyebut kebutuhan tersebut mencakup guru untuk berbagai satuan pendidikan, termasuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
Pemerintah juga menyebut kebutuhan tersebut berkaitan dengan proyeksi pemenuhan guru nasional pada 2026. Formasi akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan, termasuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Dengan demikian, angka 526.689 merupakan proyeksi kebutuhan formasi guru secara nasional, bukan berarti seluruh formasi tersebut otomatis menjadi kuota khusus bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS.
Hingga informasi yang disampaikan pemerintah pada 18 Agustus 2026, baru disebutkan bahwa pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK diperkirakan berlangsung pada awal 2027. Detail seperti tanggal pembukaan, batas akhir pendaftaran, persyaratan, dokumen, tahapan seleksi, serta pembagian formasi belum diumumkan secara resmi.
Karena itu, informasi mengenai tanggal pasti pendaftaran atau daftar formasi per daerah belum dapat dipastikan.