JAKARTA - Guru PPPK jadi PNS 2027? ini jadwal, skema dan formasi pendaftarannya.
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat peluang untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027. Pemerintah memperkirakan pendaftaran seleksi tersebut dibuka pada awal tahun depan.
Namun, guru PPPK tidak otomatis berubah status menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftaran di awal 2027," kata Rini usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Selain rencana seleksi PNS, pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu. Sebanyak 231.246 guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Pemerintah baru memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS. Artinya, perubahan status menjadi PNS tetap melalui mekanisme seleksi yang akan ditetapkan pemerintah.
Hal ini berbeda dengan skema PPPK paruh waktu. Pemerintah menyatakan PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Rini mengatakan saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 di antaranya merupakan PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, terdapat dua skema yang perlu dibedakan dalam rencana penataan guru pada 2027:
PPPK paruh waktu → PPPK penuh waktu
Guru PPPK → mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS
Kapan Pendaftaran Guru PPPK Jadi PNS Dibuka?
Pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Namun, pemerintah belum menyampaikan tanggal, periode pendaftaran, persyaratan peserta, tahapan seleksi, maupun mekanisme teknis secara rinci.
Karena itu, guru PPPK perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran. BKN sebelumnya menegaskan bahwa proses rekrutmen ASN dilakukan melalui mekanisme nasional yang terintegrasi dan diawasi BKN.
Untuk guru PPPK paruh waktu, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan proses peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Sementara bagi guru yang telah berstatus PPPK, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS.
Artinya, menjadi PPPK penuh waktu dan menjadi PNS merupakan dua proses yang berbeda. Guru PPPK paruh waktu tidak serta-merta langsung menjadi PNS setelah statusnya berubah menjadi PPPK penuh waktu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah juga menyepakati penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Penataan tersebut mempertimbangkan kebutuhan guru di lapangan serta kemampuan fiskal negara.
Selain membahas status guru PPPK, pemerintah juga telah memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional sebanyak 526.689 formasi.
Rini menyebut kebutuhan tersebut mencakup guru untuk berbagai satuan pendidikan, termasuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
Pemerintah juga menyebut kebutuhan tersebut berkaitan dengan proyeksi pemenuhan guru nasional pada 2026. Formasi akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan, termasuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Dengan demikian, angka 526.689 merupakan proyeksi kebutuhan formasi guru secara nasional, bukan berarti seluruh formasi tersebut otomatis menjadi kuota khusus bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS.
Hingga informasi yang disampaikan pemerintah pada 18 Agustus 2026, baru disebutkan bahwa pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK diperkirakan berlangsung pada awal 2027. Detail seperti tanggal pembukaan, batas akhir pendaftaran, persyaratan, dokumen, tahapan seleksi, serta pembagian formasi belum diumumkan secara resmi.
Karena itu, informasi mengenai tanggal pasti pendaftaran atau daftar formasi per daerah belum dapat dipastikan.
Pada 2027, pemerintah menyiapkan dua skema berbeda bagi guru yang berstatus PPPK. Pertama, PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah menyebut proses tersebut akan dilakukan pada 2027.
Kedua, guru yang telah berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal 2027. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran maupun mekanisme seleksinya.
Selain penataan status kepegawaian, pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen dan Kementerian Agama, serta kebutuhan guru untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Meski demikian, angka 526.689 formasi tersebut merupakan proyeksi kebutuhan guru secara nasional, bukan otomatis menjadi kuota khusus bagi guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi PNS. Rincian formasi berdasarkan jenjang pendidikan, mata pelajaran, daerah, maupun status kepegawaian masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Dengan demikian, belum ada jadwal pendaftaran dan rincian formasi khusus guru PPPK untuk menjadi PNS yang ditetapkan secara resmi. Informasi yang sudah disampaikan pemerintah baru mencakup rencana pendaftaran pada awal 2027, peluang seleksi PNS bagi guru PPPK, serta perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Guru PPPK yang ingin mengikuti proses tersebut perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait persyaratan, tahapan seleksi, jadwal pendaftaran, dan formasi yang tersedia.
Dengan rencana tersebut, 2027 menjadi tahun penting bagi penataan status guru PPPK. Selain membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS.
Namun, guru yang ingin menjadi PNS tetap harus menunggu ketentuan resmi mengenai persyaratan, formasi, mekanisme seleksi, dan jadwal pendaftaran yang akan diumumkan pemerintah.
(Feby Novalius)