Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap untuk PNS, Guru, PPPK dan Pegawai Swasta

Ayu Aulia Rahayu , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |23:05 WIB
THR 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap untuk PNS, Guru, PPPK dan Pegawai Swasta
THR 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap untuk PNS, Guru, PPPK dan Pegawai Swasta (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - THR 2025 kapan cair? simak jadwal lengkap untuk PNS, Guru, PPPK dan pegawai swasta. Kabar baik telah diumumkan oleh presiden Prabowo Subianto pada Konferensi pers di Istana Negara hari Senin, 17 Februari 2025 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR ASN diperuntukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) meliputi guru, dokter, hakim, polisi, jaksa, dan lain sebagainya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Swasta. Prabowo mengumumkan bahwa THR akan dicairkan bulan Maret 2025, namun kapan tepatnya THR 2025 akan cair? dan apa saja komponen THR yang akan didapatkan oleh para ASN?

1. THR 2025 Kapan Cair?

Presiden Prabowo tidak mengumumkan tanggal pasti pencairan THR dalam konferensi pers. Namun, mengacu pada ketentuan tahun lalu aturan yang tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tanggal pencairan THR selalu diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri bagi ASN, dan 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri bagi Pegawai Swasta. 
“Jadwal pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025,” tutur Presiden Prabowo.

2. Pencairan THR

Sebagai prediksi, perayaan Idul Fitri jatuh pada tanggal 30 Maret 2025. Maka diperkirakan THR akan dicairkan pada 20 Maret 2025 bagi ASN, dan 23 Maret 2025 bagi pegawai swasta.
Pencairan Tunjangan Hari Raya ini sudah mencakup menjadi beberapa komponen yang akan diberikan pada masing-masing penerima.

3. Komponen THR yang Akan Didapatkan Para ASN

Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 
- Tunjangan kinerja

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement