Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan, jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan perpajakan daerah dan ketetapan perundang-undangan.
Jumlah THR yang akan diterima oleh setiap ASN akan berbeda-beda, disesuaikan dengan golongan atau jabatan yang diduduki.
Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pegawai swasta dihitung berdasarkan lamanya pegawai bekerja dengan perhitungan sebagai berikut;
Pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan dengan jumlah yang sebanding dengan lama bekerja, perumusannya yaitu:
- Masa kerja (bulan)÷12×jumlah 1 bulan upah
- Pegawai yang bekerja selama 12 bulan atau lebih menerima upah sebesar satu bulan upah.
Itulah jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya dan beberapa komponen yang akan didapatkan oleh PNS, PPPK, dan Pegawai Swasta. Bagi penerima THR pastikan untuk selalu mengecek detail THR yang akan diterima.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)