JAKARTA - THR 2025 kapan cair? simak jadwal lengkap untuk PNS, Guru, PPPK dan pegawai swasta. Kabar baik telah diumumkan oleh presiden Prabowo Subianto pada Konferensi pers di Istana Negara hari Senin, 17 Februari 2025 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR ASN diperuntukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) meliputi guru, dokter, hakim, polisi, jaksa, dan lain sebagainya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Swasta. Prabowo mengumumkan bahwa THR akan dicairkan bulan Maret 2025, namun kapan tepatnya THR 2025 akan cair? dan apa saja komponen THR yang akan didapatkan oleh para ASN?
Presiden Prabowo tidak mengumumkan tanggal pasti pencairan THR dalam konferensi pers. Namun, mengacu pada ketentuan tahun lalu aturan yang tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tanggal pencairan THR selalu diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri bagi ASN, dan 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri bagi Pegawai Swasta.
“Jadwal pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025,” tutur Presiden Prabowo.
Sebagai prediksi, perayaan Idul Fitri jatuh pada tanggal 30 Maret 2025. Maka diperkirakan THR akan dicairkan pada 20 Maret 2025 bagi ASN, dan 23 Maret 2025 bagi pegawai swasta.
Pencairan Tunjangan Hari Raya ini sudah mencakup menjadi beberapa komponen yang akan diberikan pada masing-masing penerima.
Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan, jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan perpajakan daerah dan ketetapan perundang-undangan.
Jumlah THR yang akan diterima oleh setiap ASN akan berbeda-beda, disesuaikan dengan golongan atau jabatan yang diduduki.
Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pegawai swasta dihitung berdasarkan lamanya pegawai bekerja dengan perhitungan sebagai berikut;
Pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan dengan jumlah yang sebanding dengan lama bekerja, perumusannya yaitu:
- Masa kerja (bulan)÷12×jumlah 1 bulan upah
- Pegawai yang bekerja selama 12 bulan atau lebih menerima upah sebesar satu bulan upah.
Itulah jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya dan beberapa komponen yang akan didapatkan oleh PNS, PPPK, dan Pegawai Swasta. Bagi penerima THR pastikan untuk selalu mengecek detail THR yang akan diterima.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)