Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Ada Perbedaan Pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta?

Rifdahnailah Larasati , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |12:40 WIB
Apakah Ada Perbedaan Pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta?
THR PNS dan Swasta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah ada perbedaan pencairan THR untuk ASN dan Karyawan Swasta? Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang selalu dinantikan para pekerja baik Aparat Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Perlu diketahui kapan cairnya THR dan bagaimana mekanismenya guna memastikan hak karyawan terpenuhi dan perusahaan tidak mengabaikan kewajibannya.

Namun, apakah ada perbedaan pencairan THR untuk ASN dan karyawan swasta? 

Melansir dari berbagai informasi, terdapat perbedaan pencairan THR untuk ASN dan karyawan swasta yang terletak pada jadwal pencairan, besaran, penerima THR, dan pajak THR.

1. Perbedaan Jadwal Pencairan THR

Untuk ASN, berdasarkan PP 14 Tahun 2024, pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Untuk karyawan swasta, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement