Untuk ASN, THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin). Teruntuk guru dan dosen berupa 50 persen tunjangan profesi.
Untuk karyawan swasta besaran THR akan berbeda-beda dengan ketentuannya sebagai berikut:
- Apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
- Apabila bekerja kurang dari 12 bulan pekerja berhak menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja x 1 bulan upah : 12
Untuk ASN, mengacu pada Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023, yang berhak menerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pensiunan, Veteran, dan pejabat negara.
Untuk karyawan swasta, mengacu pada Permenaker No. 6/2016, yang berhak menerima THR adalah pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Untuk ASN, tidak terdapat potongan iuran pada tunjangan.
Untuk karyawan swasta, terdapat pajak sesuai PPh.
(Taufik Fajar)