Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penataan tenaga pendidik dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan guru di lapangan serta kemampuan fiskal negara.
"Alhamdulillah, hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, perubahan status guru PPPK dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat juga telah disepakati dalam rapat tersebut.
"Kemudian, berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.
(Feby Novalius)