JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran negara.
Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan pengangkatan secara sekaligus. Skema bertahap tersebut diperlukan agar tambahan belanja pegawai tetap sejalan dengan kapasitas fiskal dan tidak mengganggu keberlanjutan anggaran negara.
"Ini akan staging satu-satu supaya enggak ganggu sustainabilitas dari anggaran," ujar Purbaya, Jumat (21/8/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini memprioritaskan pembahasan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang masuk dalam skema penggajian pemerintah pusat.
"Kalau yang dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu, di gaji pusat, itu kan Januari bisa, kan sudah kerja mereka. Itu anggarannya sekitar Rp31 triliun," katanya.
Purbaya menjelaskan kebutuhan anggaran akan meningkat apabila pemerintah juga mengangkat PPPK penuh waktu menjadi PNS serta menambah pegawai baru dalam jumlah besar. Karena itu, proses pengangkatan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran negara.
"Tapi kalau yang nanti P3K penuh waktu jadi (pegawai) pusat, sama yang pegawai baru mereka butuh berapa ratus ribu lagi, itu akan dilakukan secara bertahap," ujarnya.