Lebih lanjut ia menegaskan, rusun tersebut merupakan bagian dari program penyediaan hunian bagi MBR dan seluruh ketentuan penjualan akan mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Harga unit akan disesuaikan dengan ketentuan wilayah masing-masing. Selain itu, pembeli mendapatkan sejumlah fasilitas dan skema pembiayaan, antara lain subsidi, tenor kredit hingga 40 tahun, serta bunga flat 6 persen selama periode kredit.
"Tentunya syarat ketentuan berlaku untuk membeli ini sesuai dengan aturan juga, itu adalah rumah pertama untuk MBR dan satu lagi harga juga dipatok sesuai dengan kewilayahannya masing-masing. Dan ditegaskan juga tidak boleh membeli lebih dari 1 unit," tambah Bobby.
(Taufik Fajar)