Reforma Agraria di Cianjur, Badan Bank Tanah Beri Kepastian Hukum dan Berdayakan Warga

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 23 Agustus 2026 11:52 WIB
Badan Bank Tanah mengalokasikan sekitar 204 hektare dari total 980 hektare Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Cianjur. (Foto: Okezone.com)
Share :

Pengembangan komoditas juga disesuaikan dengan kondisi lahan. Tanaman pendamping seperti alpukat diperkenalkan untuk mendukung pola tanam sekaligus mengurangi risiko erosi.

Menurut Hakiki, pengembangan usaha tidak cukup hanya dengan memberikan pengetahuan mengenai produksi. Masyarakat juga perlu memiliki akses terhadap pasar agar hasil usaha dapat terserap.

"Yang paling penting apa? Offtaker-nya. Mereka belajar dari bibit sampai pemeliharaan, sampai menghasilkan. Dan yang paling penting apa? Offtaker-nya. Nah, simbiosis ekosistem itu yang akhirnya tercipta," kata Hakiki.

Ia menjelaskan, pelaku usaha dari luar kawasan dapat berperan sebagai offtaker maupun pemodal yang bekerja sama dengan masyarakat. Sementara itu, masyarakat dapat mengembangkan usaha sesuai dengan skala kemampuan mereka.

Offtaker Ikuti Harga Pasar

Hakiki menegaskan, offtaker yang terlibat dalam program tersebut harus mampu membeli hasil produksi masyarakat dengan harga pasar yang wajar. Menurut dia, kehadiran offtaker dibutuhkan untuk memperkuat akses pasar dan posisi tawar masyarakat.

"Offtaker ya yang mampu beli dari masyarakat saja dulu saat ini dengan harga yang pasar. Bukan harga menekan. Kenapa? Karena mereka tidak punya akses pasar," ujarnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya