Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, PPATK Ungkap Fakta Ini

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2026 12:36 WIB
Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, PPATK Ungkap Fakta Ini (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penghentian transaksi maupun pemblokiran terhadap rekening donasi gerakan warga Pati yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). 

Ivan menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) atau penyidik sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Merespons kesimpangsiuran informasi di media sosial terkait keterlibatan PPATK, Ivan memastikan bahwa lembaganya tidak mengeluarkan instruksi pembekuan rekening tersebut.

"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan saat dikonfirmas Okezone, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Ivan menjelaskan, bahwa penyidik kepolisian atau APH memiliki legalitas hukum untuk melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta regulasi pidana asal masing-masing instansi.

"Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan pakai UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing2 penyidik bisa melakukan pemblokiran," jelas Ivan.

Adapun mengenai keabsahan langkah pemblokiran tersebut, Ivan membenarkan bahwa instrumen hukum memang memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan tindakan penegakan hukum sesuai aturan.

"Kalau sesuai UU ya memang ada kewenangan," tambahnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya