Terkait maraknya seruan aksi boikot dari publik terhadap Bank Mandiri pascainsiden tersebut, Ivan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan rasional.
Ia menjamin bahwa integritas perbankan nasional dan kepentingan nasabah tetap menjadi prioritas utama.
"InsyaAllah kepentingan publik selalu dijaga, dilindungi dan Bank Mandiri adalah salah satu bank nasional dengan akuntabilitas terbaik di Indonesia," katanya.
Kasus ini bermula ketika rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono mendadak tidak dapat diakses saat dirinya mendampingi warga Pati menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI, Jumat (21/8/2026).
Rekening tersebut menyimpan saldo sekitar Rp80,9 juta yang bersumber dari dana pribadi dan donasi publik untuk kebutuhan operasional, makanan, serta transportasi peserta aksi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI.
Pihak Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf di media sosial dan mengonfirmasi bahwa tindakan pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan instruksi atau permintaan aparat penegak hukum.
Namun, manajemen bank belum memberikan pernyataan resmi dan merinci instansi penyidik yang mengajukan perintah, jenis perkara pidana yang disangkakan, maupun ketersediaan izin dari pengadilan.
Sesuai Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemblokiran rekening merupakan tindakan upaya paksa yang mensyaratkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam kondisi mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan terlebih dahulu, tetapi penyidik wajib mengajukan persetujuan formal kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 2 x 24 jam setelah tindakan dieksekusi.
(Dani Jumadil Akhir)