JAKARTA - Ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia masih tinggi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah terus mendorong pelaksanaan reforma agraria untuk menciptakan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah yang berkeadilan.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari mengatakan, reforma agraria diperlukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di masyarakat.
"Reforma agraria itu sendiri dilakukan karena kita tahu ada ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Gini rasio kita masih jelek," ujar Embun, Selasa (25/8/2026).
Menurut Embun, gini rasio penguasaan tanah di Indonesia terakhir berada di sekitar 0,77. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya konsentrasi penguasaan tanah oleh kelompok masyarakat tertentu.
Karena itu, pemerintah berupaya memastikan masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap tanah dapat memperoleh akses sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Embun menjelaskan reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan dan kepemilikan tanah untuk menciptakan keadilan. Pelaksanaannya mencakup dua dimensi utama, yakni asset reform dan access reform.