Ketimpangan Kepemilikan Tanah Masih Tinggi, Reforma Agraria Jadi Andalan

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2026 11:03 WIB
Ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia masih tinggi. (Foto ;Okezone.com/Feby)
Share :

Asset reform dilakukan melalui redistribusi tanah serta pemberian kepastian hukum kepada masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap tanah. Pemberian legalitas tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat dalam menempati maupun mengusahakan tanah.

"Yang satu istilahnya asset reform, yaitu tanah didistribusikan dan diberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang tidak punya akses ke tanah. Dimensi kedua adalah access reform, yaitu pemberdayaan tanah masyarakat," kata Embun.

Menurut dia, pemberian legalitas atas tanah juga penting agar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dalam menguasai dan memanfaatkan tanah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengusahakan tanahnya secara lebih aman dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, access reform diarahkan untuk memastikan tanah yang telah didistribusikan dan memiliki legalitas tidak menjadi tanah telantar atau tidak dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah mendorong agar tanah tersebut dapat menjadi sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Embun mengatakan pemberdayaan tanah masyarakat dilakukan dengan pendekatan closed loop. Dalam sektor pertanian, misalnya, pendampingan dilakukan mulai dari pembibitan, budidaya, pemilihan jenis usaha yang sesuai dengan kondisi tanah hingga memastikan tersedianya pasar.

"Jangan sampai tanah yang sudah didistribusikan dan sudah diberikan legalitas menjadi idle, tidak dimanfaatkan secara optimal. Bagaimana caranya pemanfaatan tanah itu dapat meningkatkan kesejahteraan?" ujar Embun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya