Mau Ajukan Pembebasan PBB-P2? Pastikan Termasuk dalam Kriteria Ini

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Rabu 26 Agustus 2026 10:12 WIB
Ilustrasi pembebasan PBB-P2. (Foto: dok Magnific/rawpixel)
Share :

- Penerima gelar pahlawan nasional atau janda maupun dudanya;

- Penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden atau janda maupun dudanya.

- Mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur DKI Jakarta, dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta atau janda maupun dudanya.

- Pensiunan pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri atau janda maupun dudanya;

- Guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu, baik berstatus PNS maupun non-PNS, termasuk pensiunannya.

Untuk enam kategori wajib pajak orang pribadi tersebut, pembebasan hanya diberikan atas satu objek PBB-P2 berupa rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong dengan luas paling banyak 1.000 meter persegi.

Objek Keagamaan, Pertanian, dan Perikanan Juga Termasuk

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya