- Penerima gelar pahlawan nasional atau janda maupun dudanya;
- Penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden atau janda maupun dudanya.
- Mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur DKI Jakarta, dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta atau janda maupun dudanya.
- Pensiunan pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri atau janda maupun dudanya;
- Guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu, baik berstatus PNS maupun non-PNS, termasuk pensiunannya.
Untuk enam kategori wajib pajak orang pribadi tersebut, pembebasan hanya diberikan atas satu objek PBB-P2 berupa rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong dengan luas paling banyak 1.000 meter persegi.