Pembebasan tidak hanya diberikan berdasarkan status wajib pajak orang pribadi. Objek PBB-P2 yang digunakan untuk kepentingan umum tertentu juga dapat memperoleh fasilitas tersebut apabila memenuhi ketentuan.
Salah satunya adalah objek yang digunakan untuk pelayanan kepentingan umum keagamaan, tetapi bukan tempat ibadah, tidak bersifat komersial, atau kurang dari 50 persen lahannya digunakan untuk kegiatan komersial. Pengajuannya perlu didukung rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Provinsi DKI Jakarta.
Objek PBB-P2 yang lebih dari 50 persen lahannya digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan juga dapat memperoleh pembebasan berdasarkan rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pembebasan dapat diajukan atas objek PBB-P2 yang disita oleh instansi pemerintah.
Setelah permohonan dikirim melalui pajak online, petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemohon dan objek pajak memenuhi kriteria pembebasan sesuai ketentuan.
Jangka waktu penyelesaian permohonan paling lama tiga bulan. Namun, durasi penanganan dapat bergantung pada kondisi permohonan serta proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) yang menangani pengajuan.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan data dan dokumen yang disampaikan sesuai dengan kategori pembebasan yang diajukan. Kelengkapan informasi dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memastikan manfaat diberikan secara tepat sasaran.