Mau Ajukan Pembebasan PBB-P2? Pastikan Termasuk dalam Kriteria Ini

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Rabu 26 Agustus 2026 10:12 WIB
Ilustrasi pembebasan PBB-P2. (Foto: dok Magnific/rawpixel)
Share :

Perkembangan permohonan dapat dipantau melalui akun wajib pajak di laman Pajak Online Jakarta. Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mengetahui perubahan status pengajuan tanpa perlu berulang kali datang ke kantor pelayanan.

Apabila membutuhkan informasi lebih terperinci mengenai permohonan yang sedang diproses, Wajib Pajak dapat menghubungi UPPPD terkait. Informasi kontak UPPPD tersedia melalui bit.ly/KontakUPPPD.

Kemudahan pengajuan dan pemantauan secara daring menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dengan memahami kriteria penerima serta menyiapkan permohonan secara tepat, wajib pajak dapat menjalani proses pengajuan pembebasan PBB-P2 dengan lebih mudah dan terarah.

(Anindita Trinoviana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya