“Mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat insentif secara langsung tanpa harus mendatangi kantor pelayanan untuk mengurus permohonan,” tutur Morris.
Kemudahan tak hanya diberikan melalui potongan pajak. Pembayaran PBB-P2 juga telah didukung oleh berbagai kanal digital, seperti dompet digital atau e-wallet, internet banking, dan platform e-commerce.
“Pilihan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Pembayaran dapat dilakukan melalui smartphone dari rumah, tempat kerja, maupun lokasi lainnya tanpa harus meluangkan waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan,” ucap Morris.
Ia mengatakan, kehadiran berbagai kanal pembayaran digital juga memudahkan Wajib Pajak untuk menyesuaikan metode transaksi dengan layanan yang biasa digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan demikian, kesibukan bukan lagi jadi alasan untuk menunda penyelesaian kewajiban PBB-P2.