Urusan PBB-P2 Makin Mudah, Bayar Digital dan Dapatkan Potongan 5 Persen

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2026 11:00 WIB
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan perdesaaan di Jakarta. (Foto: dok Magnific/nikitabuida)
Share :

Apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, Wajib Pajak dapat dikenai denda administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.

Oleh karena itu, pembayaran sebaiknya dilakukan sebelum periode keringanan berakhir. Wajib Pajak dapat memilih kanal pembayaran digital yang tersedia agar transaksi dapat diselesaikan secara praktis dan tepat waktu.

PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan Pajak Daerah yang berperan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Melalui pembayaran pajak, masyarakat turut berkontribusi terhadap pertumbuhan kota serta penyediaan fasilitas yang digunakan bersama.

Selagi kesempatan masih terbuka, segera lakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 melalui kanal yang tersedia dan manfaatkan diskon sebesar 5 persen hingga 30 September 2026.

(Anindita Trinoviana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya