Banpres Rp1,2 Triliun untuk 400 Ribu UMKM Terdampak Bencana Sumatera, Masing-masing Dapat Rp3 Juta

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2026 15:03 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp1,2 triliun dilakukan secara terarah, transparan. (Foto: Okezone.com/Kementerian UMKM)
Share :

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp1,2 triliun yang disalurkan secara bertahap pada 2026 dan 2027 untuk rehabilitasi usaha mikro terdampak bencana di Sumatera dilakukan secara terarah, transparan, dan tepat sasaran guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.

“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi,” ujar Maman di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro tersebut berupa hibah tunai sebesar Rp3 juta untuk setiap usaha mikro yang disalurkan langsung melalui rekening penerima. Dengan nilai anggaran sekitar Rp600 miliar pada 2026 dan jumlah yang sama pada tahun berikutnya, program Banpres ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku usaha mikro terdampak bencana yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk memastikan bantuan diterima pihak yang berhak, Kementerian UMKM menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi secara berlapis. Kementerian hanya akan memproses data calon penerima yang diusulkan dan disetujui pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.

Data calon penerima selanjutnya diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya