“Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” kata Maman.
Selain Banpres, pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan afirmasi bagi penerima KUR yang terdampak bencana sejak awal April 2026. Kebijakan tersebut mencakup keringanan suku bunga menjadi 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027, restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR, serta kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi melalui telepon, surat elektronik, atau pesan singkat.
Pemerintah juga membuka usulan penghapusbukuan dan/atau penghapusan tagihan kredit KUR bagi debitur yang memenuhi ketentuan.
Maman menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk menyamakan data penerima. Langkah tersebut diperlukan agar Banpres benar-benar diterima pelaku usaha mikro yang terdampak bencana.
Melalui program tersebut, Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk membantu pelaku usaha mikro membangun kembali kegiatan usaha sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat di wilayah terdampak bencana.
(Feby Novalius)